Sabtu, 09 April 2016

KELEGALAN PT. DUTA NETWORK INDONESIA

Seputar PT. Duta Networ Indonesia
Apakah anda sekalian udah pada tau kebenarannya! Siapa yg penipu dan siapa yg di tipu??
- Tentang perusahaannya.
Mungkin saja sebenarnya perusahaan DNI bermaksud baik untuk membantu mensejahterakan rakyat indonesia khususnya rakyat kecil, dengan (SIUP) Surat Izin Usaha Perdagangan yg sah, serta produk berupa chip pulsa atau semacamnya.
Tapi tidak berlaku/tidak sah jika perusahaan tsb melakukan praktek member get member serupa MLM berskema binary, trinary, fonary, fiverary, matahari, ponsi, piramida dll. dikarenakan melakukan praktek MLM juga mempunyai Surat izin berupa (APLI) Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia. Itupun harus serangkaian tes dan mmpunyai (SIUPL) ..

PT. DUTA NETWORK INDONESIA Bisnis halal/haram

Seputar PT. Duta Networ Indonesia
Apakah anda sekalian udah pada tau kebenarannya! Siapa yg penipu dan siapa yg di tipu?
-Tentang keharamannya
Menurut pandangan admin bisnis sejenis PT. DNI adalah haram. Hal tsb karena tujuan dari transaksi itu adalah komisi dan bukan produk. Terkadang komisi dapat mencapai puluhan juta sedangkan harga produk tidaklah melebihi sekian ratus saja. Seorang yang berakal ketika dihadapkan antara dua pilihan, ia akan memilih komisi. Karena itu, sandaran perusahaan DNI ini dalam memasarkan dan mempromosikan produk-produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar yang mungkin didapatkan oleh anggota dan mengiming-imingi mereka dengan keuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan dari modal yang kecil yaitu harga produk. Maka produk yang dipasarkan oleh perusahaan ini hanya sekedar label dan pengantar untuk mendapatkan komisi dan keuntungan. Alasan lainnya dgn bekerja sama dgn bank syariah mandiri maka sedikit menutupi keharamannya, pihak bank tidak mempedulikan sistemnya, hanya syarat dia mempunyai produk.
Beberapa alasan transaksi diatas itu haram..
- Transaksi tsb mengandung riba dengan dua macam jenisnya; riba fadh dan riba nasi’ah. Anggota membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya. Maka ia adalah barter uang dengan bentuk tafadhul (ada selisih nilai) dan ta’khir (tidak kontan). Dan ini adalah riba yang diharamkan menurut teks (alqur’an dan hadits) dan kesepakatan para ulama. Produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai kedok untuk barter uang tsb dan bukan menjadi tujuan anggota (untuk mendapatkan keuntungan dari pemasarannya), sehingga (keberadaan produk) tidak berpengaruh dalam hukum transaksi ini.
- Transaksi tsb mengandung gharar
Hal itu karena anggota tidak mengetahui apakah dia akan berhasil mendapatkan jumlah anggota yang cukup atau tidak?. Dan bagaimanapun pemasaran berjejaring atau piramida itu berlanjut, dan pasti akan mencapai batas akhir yang akan berhenti padanya. Sedangkan anggota tidak tahu ketika bergabung didalam piramida, apakah dia berada di tingkatan teratas sehingga ia beruntung atau berada di tingkatan bawah sehingga ia merugi? Dan kenyataannya, kebanyakan anggota piramida merugi kecuali sangat sedikit di tingkatan atas. Kalau begitu yang mendominasi adalah kerugian. Dan ini adalah hakikat gharar, yaitu ketidakjelasan antara dua perkara, yang paling mendominasi antara keduanya adalah yang menjadi pertimbangan. Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari gharar sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya.
yang terkandung dalam transaksi ini berupa memakan harta manusia dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syari’at, dimana tidak ada yang mengambil keuntungan dari akad (transaksi) ini selain perusahaan dan para anggota yang ditentukan oleh perusahaan dengan tujuan menipu anggota lainnya. Dan hal inilah yang datang nash pengharamannya dengan firman (Allah) Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar)” [An-Nisa’:29]
yang terkandung dalam transaksi ini berupa penipuan, pengkaburan dan penyamaran hakikat yang sebenarnya terhadap orang-orang, dari sisi menampakan produk seakan-akan itulah tujuan dalam transaksi, padahal kenyataanya adalah bukan itu. Dan dari sisi, mereka mengiming-imingi komisi besar, yang seringnya tidak terwujud. Hal ini termasuk penipuan yang diharamkan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
“Barangsiapa yang menipu maka ia bukan termasuk golonganku” [Dikeluarkan Muslim dalam shahihnya]
Engkau duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau menunggu apakah dihadiahkan kepadamu atau tidak?” [muttafaqun’alaih]
Dan komisi-komisi ini hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran berjejaring. Maka apapun namanya, baik itu hadiah, hibah atau selainnya, maka hal tsb sama sekali tidak mengubah hakikat dan hukum tsb..

PT. DUTA NETWORK INDONESIA

Seputar PT. Duta Networ Indonesia
Apakah anda sekalian udah pada tau kebenarannya! Siapa yg penipu dan siapa yg di tipu?
- Tentang membernya
Jika seorang berhasil sukses di bisnis ini itulah orang yg pertama/orang yg sudah lama jadi member, yg sudah pasti mempunyai ribuan downline..
PT.DNI sudah berjalan 9th lebih sudah pasti mmpunyai puluhan ribu mmber, dan yg baru2 join jadi susah cari member, ada yg beranggapan meski gtidak dapat downline bisa hanya menjalankan fasilitasnya dgn menjual pulsa, “(seseorang akan berniat untuk bergabung disuatu bisnis jika bisnis tsb bisa memberikan keuntungan)”
Kenyaatannya para member menghalalkan segala cara supaya seseorang tertarik untuk ikut menjalankan bsnis ini, dgn bukti foto palsu yg menggiurkan, kekayaan palsu, dll..
Hal dan pikiran tsb terus tumbuh dari DL ke DL dan seterusnya yang mengakibatkan seseorang menjadi agresif untuk melakukan hal yg di imingkan..

PT. DUTA NETWORK INDONESIA (MLM) ATAU BUKAN

Multi Level Marketing (MLM) artinya pemasaran berjenjang, produk dipasarkan oleh agen yg berjenjang (agen yg direkrut oleh agen lainnya). Jika DNI sesuai dgn definisi itu, berarti DNI menjalankan sistem MLM, terlepas apakah produk yg dipasarkan adalah barang atau jasa, terlepas apakah kualifikasi untuk compensation plan-nya mengharuskan tutup poin atau tidak. tapi para member DNI tidak mengakui kalau bisnisnya itu adalah MLM,,